• Jl. Soekarno-Hatta No. 193 Kendal
  • (0294) 381232-381251
  • bag.kesra@kendalkab.go.id

TUGAS BAGIAN ADMINISTRASI KESRA

Melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahanan dan Kesejahteraan Rakyat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat.

 

FUNGSI ADMINISTRASI KESRA

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di bidang administrasi kesejahteraan rakyat.